Apa itu PSBB

Apa Itu PSBB dan Bagaimana Penerapannya

Selasa, 21 April 2020 09:00 WIB | dibaca : 244 | dibagikan :

Dengan semakin meningkatnya kasus covid-19 di indonesia, yang kini mencapai 4.241 orang positif, 373 meninggal, dan 359 dinyatakan sembuh (12/04/2020).  Kini pemerintah mulai menerapkan PSBB di berbagai wilayah, terutama dengan kasus positif terbanyak. Lalu, apa yang dimaksud dengan PSBB dan bagaimana penerapannya ? Berikut adalah penjelasan duniabelajaranak.id berkaitan dengan PSBB yang diambil informasinya dari beberapa sumber. PSBB sudah marak dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Apa itu PSBB dan bagaimana penerapannya? Yuk baca di artikel ini.

Apa Itu PSBB ?

PSBB itu sendiri merupakan singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dianggap mampu mempercepat penanggulangan sekaligus menekan penyebaran virus corona yang semakin meluas di wilyah Indonesia. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020 yang berbunyi:

“Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9).”

Jadi PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. Di Indonesia sendiri untuk daerah yang ingin menerapkan PSBB ini, pemda harus mendaftarkan wilayahnya dahulu sebelum ikut menerapkan PBSS. Karena ada rangkaian mekanisme yang harus ditempuh hingga PSBB disetujui Kementerian Kesehatan. Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:

  • Jumlah kasus maupun jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  • Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Untuk wilayah indonesia yang sudah menerapkan PSBB, yaitu salah satunya di DKI Jakarta. DKI Jakarta adalah Daerah pertama yang menerapkan PSBB. Dimana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa untuk daerahnya mulai diberlakukan PSBB mulai 10 April 2020 hingga 14 hari kedepan.

Apa itu PSBB
Home photo created by freepik – www.freepik.com

Jenis Kegiatan Yang Dibatasi Selama Penerapan PSBB

Dalam menerapkan PSBB ada beberapa pembatasan dalam suatu kegiatan. Adapun pembatasan kegiatan tersebut meliputi :

Baca Juga:   Belajar Membaca Al-Quran Dengan Aplikasi

 1. Kegiatan Belajar Mengajar

Untuk kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan mulai dari pra-school, SD/Mi, SMP/Mts, SMA/Ma diliburkan dan di gantikan dengan belajar dirumah.

 2. Kegiatan Bekerja Di Kantor

Perusahaan dan instansi dilarang mempekerjakan pegawai di kantor dengan jumlah pekerja normal. Namun, digantikan dengan bekerja di rumah dan atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi bidang tertentu. Misalnya seperti bidang kesehatan, pembuatan peralatan dan perlengkapan bidang medis yang menunjang dalam membantu mengatasi covid-19 seperti APD ( Alat Pelindung Diri ), hand sanitizer, cairan disinfektan, perusahaan telekomunikasi dan penyediaan bahan pangan.

 3. Kegiatan Keagamaan

Untuk tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, namun digantikan dengan beribadah di rumah.

 4. Kegiatan Sosial Budaya

Dilarang melakukan pertemuan, perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya yang melibatkan orang banyak. Misalnya untuk pernikahan tetap di izinkan, namun hanya sekedar Akad Nikah di KAU setempat dan tidak mengadakan resepsi pernikahan.

 5. Kegiatan Penggunaan Transportasi

Untuk moda transportasi (umum/pribadi) dilarang mengangkut penumpang dalam jumlah penuh dan harus dibatasi. Misalnya yang bisanya angkutan umum bus diisi dengan 50 penumpang, kali ini harus mengurangi jumlah penumpang 50%.

Moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali untuk barang penting, seperti BBM, terkait dengan kesehatan, ekspor-impor, paket, dan kebutuhan dasar penduduk.

6. Kegiatan Di Tempat Umum

Tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka, kecuali tempat-tempat yang telah ditentukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti toko sembako atau bahan pangan, toko obat-obatan dan alat medis, pom bensin, hotel / tempat penginapan untuk menampung orang yang terdampak corona atau covid-19.

 6. Kegiatan Lainnya

Untuk kegiatan lainnya yang dimaksud adalah pembatasan giat lainnya khusus aspek pertahanan keamanan. Dilaksanakan dengan pembatasan kerumunan orang dan dikecualikan bagi kegiatan operasi militer atau kepolisian dalam rangka (polri) seperti operasi terpusat dan kewilayahan, giat mendukung gugus tugas COVID-19, giat rutin kepolisian.


Sumber referensi :

Marbel Aman di Rumah
Marbel Aman di Rumah
Developer:
Price: To be announced

Tagged:

Penulis: Fauzia Eka

Hobby menulis dan membaca. Anggota tim relasi publik di Educa Grup. Penyuka drama korea dan berpengalaman dalam QA product.