Protokol penanganan virus corona

Protokol Penanganan Virus Corona dari Pemerintah

Kamis, 19 Maret 2020 12:00 WIB | dibaca : 650 | dibagikan :

Virus corona masih menjadi kasus yang masih sulit di tangani. Update yang di dapat saat ini ada 227 kasus positif dan 12 orang meninggal, serta 11 orang dinyatakan sembuh, setidaknya hingga artikel ini dibuat. Maka dari itu, pemerintah membuat protokol penanganan virus corona untuk mencegah terjadinya penyebaran virus tersebut di Indonesia.

Dengan melihat semakin luas penyebarannya, maka pemerintah mengeluarkan Protokol kesehatan. Pemerintah pun mengeluarkan Protokol, jika seseorang mengalami gejala virus corona,maka pihak rumah sakit harus melibatkan lembaga pemerintahan dalam hal ini terutama menteri kesehatan, harus hadir dan siap dalam menghadapi COVID 19 atau virus corona.

“Protokol ini harus disebar”, menurut penuturan Kepala Staff Kepresidenan RI Moeldoko pada saat Rapat Koordinasi Protokol Penanganan COVID-19. Hal tersebut merupakan lanjutan dari arahan Bapak Jokowi, setelah mengumumkan Social Distancing, untuk menangani virus yang berasal dari Wuhan, Cina.

Daftar Protokol Penanganan Virus Corona yang harus di patuhi :

  •  Jika Kalian merasa tubuh tidak sehat. Apabila Masyarakat merasakan demam dengan suhu badan lebih dari 38 derajat celcius,terasa batuk,pilek,dan merasakan nyeri pada tenggorokan. Maka istirahatlah dirumah dan minum air putih yang cukup. Segera periksa ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes). Jika berobat ke fasyankes, perhatikan tindakan berikut : usahakan tidak menggunakan trans massal, gunakan masker, jika tidak ada masker, ketika batuk atau bersin ikuti etika yang benar. Seperti menutup mulut dan hidung dengan tissue atau lengan atas bagian dalam.
  • Tenaga kesehatan akan melakukan screening bagi pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan (PDP) Covide-19, orang yang berobat akan dirawat inap atau rawat jalan, tergantung diagnosa, serta menunggu keputusan dokter fasyankes.
  • Diantar ke rumah sakit rujukan. Sebelumnya,spesimen PDP akan diambil untuk pemeriksaan LAB dan Pasien berada di ruang isolasi. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam. Jika pasien positif dinyatakan sebagai penderita Covid-19,apabila akan diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans fasyankes, di dampingi oleh tenaga kesehatan (nakes), maka nakes diharuskan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Setelah di Rumah Sakit Rujukan, maka sampel akan di ambil setiap hari, dan akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 kali berturut-turut sampai hasilnya negatif.
Baca Juga:   Syarat Kartu Prakerja Dan Cara Pendaftarannya
Protokol penanganan virus corona
Photo by Freepik.com

Jika anda sehat, tapi :

Pernah melakukan perjalanan selama 14 hari ke negara lain dengan transmisi lokal Covid-19, dilakukan Self Monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38 derajat celcius atau gejala pernapasan seperti batuk / pilek atau nyeri tenggorokan dan sesak napas,maka segeralah periksakan diri anda ke fasyankes.

Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri anda ke fasyankes, untuk selanjutnya anda akan di periksa spesimennya.

Protokol kesehatan ini berdasarkan surat edaran menteri kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavius Disease 2019 (Covid-19)

Dalam surat edaran tersebut,protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara), dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.

Sumber referensi :


Marbel Belajar Bagian Tubuh
Marbel Belajar Bagian Tubuh
Developer:
Price: Free

Tagged:

Penulis: Hanifah Prandita

Pegiat pendidikan, concern pada dunia PAUD, hobby membaca dan menulis. Content Manager di Educa Group sekaligus penulis di Dunia Belajar Anak.