UN 2020 dibatalkan

UN 2020 Dibatalkan, Apa Syarat Kelulusan?

Jumat, 27 Maret 2020 09:00 WIB | dibaca : 128 | dibagikan :

Seperti yang sudah di sampaikan di berbagai media oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bahwa pelaksanaan UN 2020 dibatalkan. Hingga Presiden RI Joko Widodo pun memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional  Tahun 2020 menyusul persebaran virus corona (Covid-19). Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas terkait pelaksanaan UN 2020 hari ini.

Pembatalan UN 2020 diberlakukan untuk semua tingkat pendidikan, mulai dari SD/Mi, SMP/Mts, SMA/Ma dan SMK karena adanya pandemi covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona (Covid-19).

Seperti yang dikutip oleh liputan6.com, dalam surat edaran yang ditandatangani Nadiem Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim 24 Maret 2020. Pembatalan UN karena lebih mempertimbangkan kesehatan dan keamanan para siswa. “UN Tahun 2020 dibatalkan. Termasuk uji kompetensi keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.”

Keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Nadiem juga menyebutkan, bahwa dibatalkannya UN. Maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian, lanjut Nadiem.

Dengan demikian, meski UN ditiadakan dan siswa sekolah juga diliburkan pembelajaran secara mandiri dirumah tetap harus berjalan. Seperti Kata Mendikbud proses pembelajaran jarak jauh dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh. Dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. Tanpa merasa terbebani oleh tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
  • Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
  • Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa. Sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses maupun fasilitas belajar di rumah.
  • Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru. Tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif.
UN 2020 dibatalkan
Photo by Game Lab Indonesia

UN 2020 Dibatalkan, Lalu Apa Penentu Kelulusan?

Untuk penentuan syarat kelulusan, Medikbud Nadiem Makarim menjelaskan. Bahwa kelulusan ditentukan melalui ujian sekolah yang penyelenggaraannya tidak diperkenankan secara tatap muka. Untuk kelulusan siswa, Ujian Sekolah  dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, maupun bentuk asesmen dalam jarak jauh lainnya.
  • Untuk sekolah yang sudah menjalankan ujian sekolah sebelum adanya edaran. Dapat menggunakan hasil dari ujian akhir sekolah tersebut untuk menentukan kelulusan siswa.
  • Untuk sekolah yang belum menjalankan ujian akhir sekolah. Seperti untuk jenjang SD/sederajat, ditentukan berdasarkan nilai di 5 semester terakhir. Mulai dari kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal. Untuk nilai kelas 6 di semester genap, dapat digunakan sebagai tambahan untuk nilai kelulusan.
  • Untuk SMP/sederajat dan juga SMA/sederajat, nilai kelulusan ditentukan berdasarkan dari nilai di 5 semester terakhir. Dan nilai di semester genap di kelas 9 dan 12, dapat digunakan sebagai nilai tambahan untuk nilai kelulusan.
  • Untuk SMK/sederajat dapat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktek kerja lapangan, portofolio dan nilai praktek selama 5 semester terakhir. Untuk nilai di semester genap di tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan untuk nilai kelulusan.
Baca Juga:   Manfaat Buah Sayur Bagi Tubuh Selama Puasa

Kenaikan Kelas

Untuk nilai kenakan kelas, dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. yaitu :

  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, yang penyelenggaraannya secara langsung bertatap muka ataupun tes dengan cara mengumpulkan siswa tidak diperbolehkan. Kecuali jika ujian tersebut sudah dilakukan sebelum adanya kebijakan dari Mendikbud.
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor, maupun prestasi yang sudah diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring maupun bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara keseluruhan.

Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB )

Untuk PPDB, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dinas pendidikan dan sekolah diminta untuk menyiapkan mekanisme PPDB dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaraan covid-19. Termasuk mencegah adanya perkumpulan sisa maupun orang tua secara fisik di sekolah.
  • PPDB untuk jalur berprestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor dari 5 semester terakhir. Atau peserta akademik maupun non-akademik diluar rapor sekolah.
  • Pusat data dan informasi Mendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Sumber referensi :


Unknown app
Unknown app
Developer:
Price: Free

Tagged:

Penulis: Fauzia Eka

Hobby menulis dan membaca. Anggota tim relasi publik di Educa Grup. Penyuka drama korea dan berpengalaman dalam QA product.